|
|
Sejarah sistem tebang pilih di Indonesia secara resmi ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Kehutanan Nomor 35/KPTS/DD/1/1972 tentang Pedoman Tebang Pilih Tanam Indonesia, Tebang Habis dengan Permudaan Alam, Tebang Habis dengan Penanaman Buatan, dan pedoman-pedoman pengawasannya. Selama masa pelaksanaannya, dijumpai beberapa kesulitan, sehingga pada tahun 1989 diterbitkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 484/KPTS-II/1989 tentang sistem silvikultur pengelolaan hutan alam produksi di Indonesia. Surat Keputusan ini kemudian ditindaklanjuti dengan SK. Dirjen Pengusahaan Hutan Nomor 564/KPTS/IV-BPHH/89 tentang Pedoman Tebang Pilih Indonesia. Pada tahun 1993, TPTI mengalami penyempurnaan yaitu dengan diterbitkannya pedoman TPTI yang dituangkan dalam SK. Dirjen Pengusahaan Hutan Nomor 151/Kpts-BPHH/1993 tanggal 13 Oktober 1993 (Anonim, 1993), kemudian SK. Dirjen ini diganti dengan SK. Dirjen Bina Produksi Kehutanan Nomor P.9/VI/BPHA/2009 tanggal 21 Agustus 2009.
Tebang Pilih Tanam Indonesia adalah salah satu sistem silvikultur yang diterapkan pada hutan-hutan alam yang tak seumur di Indonesia. Sebagai salah satu sub sistem dari sistem pengelolaan hutan, sistem silvikultur merupakan sarana utama untuk mewujudkan hutan dengan struktur dan komposisi yang dikehendaki. Pelaksanaan suatu sistem silvikultur yang sesuai dengan lingkungan setempat telah menjadi tuntutan demi terwujudnya pengelolaan hutan yang berkelanjutan (Anonim. 1993).
Tujuan Tebang Pilih Tanam Indonesia adalah terbentuknya struktur dan komposisi tegakan hutan alam tak seumur yang optimal dan lestari sesuai dengan sifat-sifat bioligi dan keadaan tempat tumbuh aslinya. Ini ditandai dengan wujud tegakan yang mengandung jumlah pohon, tiang dan permudaan jenis niagawi dengan mutu dan produktivitas tinggi, didampingi oleh sejumlah jenis pohon lainnya sehingga memenuhi tingkat keanekaragaman hayati yang diinginkan. Usaha untuk mewujudkan tegakan optimal dan lestari tersebut harus dapat dilakukan secara praktis, ekonomis dan memudahkan pemantauan dan penilaian pelaksanaannya (Anonim, 1993).
PEDOMAN PELAKSANAAN
SISTEM SILVIKULTUR TEBANG PILIH TANAM INDONESIA (TPTI)
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BINA PRODUKSI KEHUTANAN NOMOR : P.9/VI-BPHA/2009 TANGGAL : 21 Agustus 2009
I. PRINSIP-PRINSIP TPTI
1. Sistem silvikultur untuk tegakan tidak seumur
2. Teknik pemanenan dengan tebang pilih
3. Meningkatkan riap sebagai aset
4. Mempertahankan keanekaragaman hayati
II. TUJUAN DAN SASARAN TPTI
Tujuan TPTI adalah meningkatkan produktivitas hutan alam tegakan tidak seumur melalui tebang pilih dan pembinaan tegakan tinggal dalam rangka memperoleh panenan yang lestari. Sasaran TPTI adalah pada hutan alam produksi di areal IUPHHK atau KPHP.
III. PENGERTIAN
Pemanenan tebang pilih adalah tebangan berdasarkan limit diameter tertentu pada jenis-jenis niagawi dengan tetap memperhatikan keanekaragaman hayati setempat.
Pembinaan tegakan tinggal adalah kegiatan yang dikerjakan setelah kegiatan tebang pilih meliputi perapihan, pembebasan, pengayaan, pemeliharaan.
IV. TAHAP KEGIATAN TPTI
1 Penataan Areal Kerja (PAK)
2 Inventarisasi Tegakan Sebelum Penebangan (ITSP)
3 Pembukaan Wilayah Hutan (PWH)
4 Pemanenan
5 Penanaman dan Pemeliharaan Tanaman Pengayaan
6 Pembebasan Pohon Binaan
7 Perlindungan dan Pengamanan Hutan
Materi Presentasi Sistem Silvikultur Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI) >>>